Pimpinan BAZNAS Kota Palu Mengikuti Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi
Pimpinan BAZNAS Kota Palu Mengikuti Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi Skema Pimpinan BAZNAS Daerah
03/07/2025 | Humas Baznas Kota PaluPimpinan BAZNAS Kota Palu yang terdiri dari Wakil Ketua I Dr. H. Abd. Azis Tammauni, MM dan Wakil Ketua III Drs. Achmad Salim Mussaad, SH., MH tengah mengikuti Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi Skema Pimpinan BAZNAS Daerah yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan (PUSDIKLAT) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)BAZNAS di Gedung BAZNAS Institut Jl. Matraman No.140 Jakarta Timur
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan profesionalisme pimpinan BAZNAS daerah dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah secara efektif, efisien, dan sesuai dengan regulasi syariah serta standar nasional.
Pelatihan berlangsung selama 4 hari, 1 hari uji kompetensi sejak tanggal 30 Juni s/d 4 Juli 2025
“Kami berharap melalui pelatihan ini, pimpinan BAZNAS Kota Palu dapat semakin profesional, kompeten, dan visioner dalam memajukan lembaga zakat di daerah,” ujar Abd. Azis”
Keikutsertaan Wakil Ketua I dan II dalam pelatihan ini juga sejalan dengan komitmen BAZNAS Kota Palu untuk terus memperkuat kapasitas kelembagaan serta menjawab tantangan pengelolaan zakat di era digital dan sosial masyarakat yang dinamis.
“Pelatihan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kelembagaan zakat di Kota Palu. Kami berharap kompetensi yang diperoleh akan memperkuat tata kelola zakat di Kota Palu secara lebih profesional dan berintegritas,” ungkap Achmad”
Keikutsertaan Wakil Ketua I dan II BAZNAS Kota Palu dalam pelatihan ini menunjukkan komitmen lembaga dalam meningkatkan kualitas pelayanan, baik kepada muzakki (pemberi zakat) maupun mustahik (penerima zakat), serta membangun kepercayaan publik melalui pengelolaan dana ZIS-DSKL yang amanah dan transparan.
Dengan sertifikasi ini, BAZNAS Kota Palu menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan terbaik kepada muzakki dan mustahik dengan prinsip aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI.
