Pembukaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu

BAZNAS Kota Palu Dukung Sidang Itsbat Nikah Terpadu, Bantu Biaya Pendaftaran 20 Perkara

21/09/2026 | Humas BAZNAS Kota Palu

BAZNAS KOTA PALU - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palu turut mendukung pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu yang dilaksanakan Pengadilan Agama (PA) Palu Kelas I A bekerja sama dengan Kementerian Agama Kota Palu dan Pemerintah Kota Palu, Senin (21/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Rektorat Universitas Muhammadiyah Palu tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam memberikan akses layanan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat yang perkawinannya telah dilaksanakan namun belum tercatat secara resmi.

Dalam kegiatan tersebut, BAZNAS Kota Palu memberikan dukungan berupa biaya pendaftaran perkara Itsbat Nikah bagi 20 perkara. Setiap perkara mendapatkan dukungan biaya pendaftaran sebesar Rp170.000, sehingga total dukungan BAZNAS Kota Palu mencapai Rp3.400.000.

Ketua BAZNAS Kota Palu, Drs. H. Muchlis A. Mahmud, M.M., turut hadir dalam kegiatan tersebut bersama Ketua Tim Penggerak PKK Kota Palu, Hj. Diah Puspita, S.A.P., M.A.P., Ketua Pengadilan Agama Palu, H. Mohamad Arif, S.Ag., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu, Drs. H. Syu'Aib, M.H., Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Palu, H. Usman, S.H., M.H., serta perwakilan instansi terkait.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan doa yang dibawakan oleh Jurusita PA Palu, Fachrudin, S.H. Selanjutnya, kegiatan diisi dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Palu, Ketua BAZNAS Kota Palu, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu, Ketua TP PKK Kota Palu, dan Pemerintah Kota Palu yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

Salah satu agenda penting dalam kegiatan tersebut adalah penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pengadilan Agama Palu, Kementerian Agama Kota Palu, dan BAZNAS Kota Palu. Penandatanganan ini menjadi bentuk penguatan sinergi antarlembaga dalam mendukung pelayanan hukum dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Dukungan BAZNAS Kota Palu dalam kegiatan ini secara khusus diarahkan untuk membantu biaya pendaftaran perkara bagi masyarakat peserta Itsbat Nikah Terpadu. Dengan adanya dukungan tersebut, masyarakat yang menjadi penerima manfaat dapat memperoleh akses terhadap proses hukum terkait pencatatan perkawinan tanpa terbebani biaya pendaftaran perkara yang didukung BAZNAS.

Itsbat nikah merupakan proses permohonan penetapan perkawinan melalui Pengadilan Agama bagi perkawinan yang telah dilaksanakan tetapi belum tercatat secara resmi. Penetapan tersebut selanjutnya dapat menjadi dasar dalam proses pencatatan perkawinan dan melengkapi dokumen administrasi kependudukan.

Ketua BAZNAS Kota Palu, Drs. H. Muchlis A. Mahmud, M.M., menyampaikan bahwa dukungan terhadap layanan Itsbat Nikah Terpadu merupakan salah satu bentuk kepedulian BAZNAS dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.

Melalui sinergi dengan Pengadilan Agama Palu, Kementerian Agama Kota Palu, dan Pemerintah Kota Palu, BAZNAS Kota Palu berharap dukungan tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam memperoleh kepastian hukum atas perkawinan serta kelengkapan administrasi keluarga.

Kegiatan kemudian ditutup dengan foto bersama jajaran instansi terkait dan para peserta Sidang Itsbat Nikah Terpadu, sebelum dilanjutkan dengan agenda utama berupa pelaksanaan sidang Itsbat Nikah oleh Pengadilan Agama Palu.

KOTA PALU

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12